JAKARTA//trans24.id – Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, berhasil memenangkan langkah awal dalam perjuangan mereka melawan krisis iklim. Gugatan mereka terhadap Holcim, korporasi penyedia bahan bangunan terkemuka, telah diterima oleh Pengadilan Kanton Zug, Swiss.
Asmania, salah satu penggugat, mengungkapkan bahwa kondisi Pulau Pari saat ini sangat berbeda dengan dua dekade lalu. Ekosistem laut yang dulu terjaga kini mulai rusak, abrasi dan banjir rob sering terjadi, dan penghidupan masyarakat setempat terancam.
“Dulu, di pulau ini enggak pernah abrasi sampai segitunya. Kalau sekarang, setiap bulan pasti abrasi,” kata Asmania. Masyarakat Pulau Pari mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan, namun kini hasilnya menurun drastis.
Gugatan ini menuduh Holcim berkontribusi memperparah efek krisis iklim lewat emisi karbon. Pengadilan Swiss kini akan memeriksa pokok perkara dan menentukan apakah Holcim bertanggung jawab atas dampak krisis iklim di Pulau Pari. Warga Pulau Pari berharap keputusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.
Source. Angga













