Foto:Pasutri Penjual Obat Keras Golongan G
JAWABARAT //trans24.id/-wak media PORTAL BNN menerima aduan dari masyarakat di Desa Blok Pilang Sari, RT 02/RW 03, Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Masyarakat setempat merasa resah dengan maraknya peredaran obat keras golongan G, khususnya jenis Tramadol dan Eximer. Obat-obatan ini diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh pasangan suami istri berinisial D dan R. Kamis 16/4/2026 Indramayu
Menurut informasi yang diterima, obat-obatan keras tersebut dimiliki oleh seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Kokoh”, yang berasal dari Aceh. Penjual obat ini dianggap kebal hukum, sehingga masyarakat semakin resah dan khawatir akan dampak buruk dari peredaran obat-obatan tersebut.
Kapolres Indramayu melalui Kasat Narkoba diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat keras ini. Masyarakat dan alim ulama setempat juga merasa geram dengan situasi ini dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak cepat dan tepat.
Peredaran obat keras terlarang ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda dan menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya. Oleh karena itu, penanganan yang serius dan efektif sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat dan memberikan sanksi yang berat kepada para pelaku peredaran obat keras terlarang. Selain itu, edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya obat-obatan terlarang juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Tim (Red)





